Sabtu, 03 Maret 2012

Tanggapan BODA atas matinya anak GAMA


Sadis, itulah yang dilakukan pelajar SMU Bokri II, FY (18). Anak pertama dari empat bersaudara ini nekat membawa senjata tajam jenis celurit saat terjadi tawuran pelajar di simpang tiga Jalan Prof Yohanes, tepatnya di belakang Gallery Mall Yogyakarta.



Bahkan, celurit yang di bawanya itu mendarat di dada bagian kiri lawannya, pelajar kelas II SMU Gama Yogyakarta, AdityaWilama Putra (17) pun roboh. Akibatnya, Aditya mengembuskan nafas terakhir di RS Panti Rapih Yogyakarta beberapa jam setelah insiden tawuran pelajar ini.


"Saya sendiri tidak tahu masalahnya apa, tapi beberapa hari sebelumnya ada teman kami yang dikeroyok. Mereka (SMU Gama) menggunakan gir bekas motor, dan saya bawa celurit hanya untuk jaga diri saja. Saat terjadi tawuran kemarin, saya pake," ucap pelajar yang baru menyelesaikan Ujian Nasional pada 18-20 April kemarin di Mako Polsekta Gondokusuman Yogyakarta, Jum'at (22/4/2011).

Pelajar pindahan dari SMU 11 Yogyakarta setahun yang lalu ini juga mengakui telah menancapkan celurit yang dibawanya saat terjadi tawuran pada Kamis 21 April kemarin sekira pukul 13.00. Saat disinggung korban tewas, Febrian mengaku sudah mengetahuinya.

“Saya tahu tadi pagi diberi tahu keluarga dan bapak polisi. Saya khilaf mas, dengan tulisan yang mas tulis, saya menyesal dan mohon maaf kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Saya juga mohon maaf kepada ibu, bapak, dan adik-adik (keluarga,red) dan sekolah," ucap pelajar bertindik pada bagian kuping sebelah kiri ini.

Kapolsekta Gondokusuman Kompol Hadi Sutomo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Febrian setelah mengumpulkan keterangan beberapa saksi-saksi di lokasi kejadian dan laporan beberapa korban.

"Tadi malam kami mengamankan tiga orang pelajar. Dari situlah mengarah pada Febrian yang membawa senjata tajam. Awalnya dia (Febrian,red) mengelak, namun setelah mendapatkan cukup bukti dan tidak bisa mengelak lagi. Dia mengakui semua perbuatannya," tegas Hadi.

Mantan Kabag Ops Polres Sleman ini menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 dan 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. "Bukan pembunuhan, tapi pengganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," jelasnya.


(RIB)
http://www.serbaseru.com/2011/04/berita-tawuran-pelajar-di-yogyakarta.html

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes